Kabar Flores

Loading

Archives 01/05/2025

Tragis! Siswi SMA di NTT Tega Mengubur Banyi yang Baru Dilahirkan

Sebuah tindakan tragis dan menghebohkan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di sebuah desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada hari Rabu, 30 April 2025. Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 17 tahun berinisial MT diduga tega mengubur banyi yang baru saja dilahirkannya. Peristiwa mengubur banyi ini terungkap setelah warga sekitar curiga dengan gerak-gerik MT dan menemukan gundukan tanah mencurigakan di dekat rumahnya. Pihak kepolisian dari Polres TTS segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MT diduga melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Selasa malam, 29 April 2025. Panik dan takut ketahuan oleh keluarganya, MT kemudian nekat mengubur banyi tersebut di area belakang rumahnya. Tindakan mengubur banyi ini akhirnya terbongkar setelah warga melihat bercak darah di sekitar kamar mandi dan menemukan gundukan tanah baru yang tertutup dedaunan. Setelah dilakukan penggalian, warga menemukan jasad bayi malang tersebut.

Pihak kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan MT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jasad bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Kapolres TTS, AKBP Johanes Soeprijanto, dalam keterangannya pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, membenarkan adanya kasus mengubur banyi yang dilakukan oleh seorang siswi SMA. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan melibatkan pihak terkait seperti psikolog untuk mendampingi pelaku,” ujar AKBP Johanes.

Motif pelaku mengubur banyi ini diduga kuat karena rasa malu dan takut akibat hamil di luar nikah. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. MT akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan tindak pidana menghilangkan nyawa anak dan atau menyembunyikan kelahiran, dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya pendidikan seksualitas dan dukungan bagi remaja yang menghadapi masalah kehamilan di luar nikah.