Kabar Flores

Loading

Bencana Banjir Langganan: Menganalisis Kegagalan Sistem Drainase

Bencana Banjir Langganan: Menganalisis Kegagalan Sistem Drainase

Musim hujan kerap membawa serta mimpi buruk tahunan bagi sebagian besar wilayah perkotaan: Bencana Banjir langganan. Banjir tidak lagi dipandang sebagai fenomena alam semata, melainkan sebagai cerminan kegagalan sistematis dalam pengelolaan tata ruang dan infrastruktur drainase. Ketika hujan deras mengguyur selama dua jam saja, banyak permukiman langsung terendam air setinggi lutut, melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial warga. Analisis mendalam diperlukan untuk menguak akar masalah kegagalan sistem drainase yang menjadi pemicu utama Bencana Banjir berulang, karena kejadian ini secara konsisten mengikis aset dan menghambat upaya masyarakat meraih Kemandirian Finansial.

Kasus terparah dalam periode terakhir terjadi pada Jumat dini hari, 15 November 2024, pukul 03.00 WIB, ketika curah hujan ekstrem memicu genangan di 15 titik yang telah diidentifikasi sebagai zona merah banjir. Hasil evaluasi cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan bahwa sumbatan drainase primer dan sekunder menjadi faktor utama. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Bapak Ir. Kemal Arifin, M.T., menjelaskan bahwa rata-rata, dimensi saluran air di kawasan padat penduduk telah menyusut hingga 60% dari ukuran aslinya. “Penyebabnya kompleks, mulai dari sedimentasi sampah rumah tangga dan lumpur yang tidak dikeruk rutin, hingga pembangunan liar di atas saluran air yang menghalangi akses perawatan,” ujar Ir. Kemal dalam rapat koordinasi darurat di Posko Banjir pada hari yang sama.

Kegagalan sistem drainase ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah penegakan hukum dan kedisiplinan publik. Banyak warga mengakui masih membuang sampah sembarangan ke sungai dan parit. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mencatat bahwa anggaran tahunan untuk pemeliharaan drainase hanya terserap 50% hingga bulan Oktober 2024 karena birokrasi pengadaan alat berat yang berbelit-belit. Anggota Komisi D DPRD, Bapak Harun Al-Rasyid, S.Sos., yang membidangi pembangunan, menuntut DPU untuk segera mengevaluasi kinerja mereka. “Kami memberikan waktu dua minggu, terhitung sejak 18 November 2024, kepada DPU untuk merealisasikan seluruh anggaran pengerukan. Jika tidak, ini adalah kelalaian yang memperparah Bencana Banjir,” tegas Bapak Harun.

Di tengah situasi yang sulit ini, peran aparat juga diuji. Pihak kepolisian sektor, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Wawan Setiawan, kini aktif mengedukasi warga terkait larangan membuang sampah di saluran air dan bahaya membangun di atas bantaran kali. Aiptu Wawan juga memfasilitasi komunikasi antara warga dan DPU terkait titik-titik sumbatan yang paling kritis. Bencana Banjir yang terus berulang ini telah memberikan kerugian materiil rata-rata Rp 5 juta per rumah tangga di zona terdampak, belum termasuk kerugian non-materiil seperti terganggunya kesehatan dan trauma. Oleh karena itu, investasi pada perbaikan sistem drainase adalah investasi sosial yang harus menjadi prioritas utama. Dengan menanggulangi Bencana Banjir secara fundamental, kita tidak hanya menyelamatkan properti, tetapi juga melindungi fondasi ekonomi dan kesempatan warga untuk mencapai Kemandirian Finansial yang stabil.