Lansia Aniaya Teman Ditangkap Polisi di Flores Timur
Sebuah insiden tak terduga terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang lansia ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan menunjukkan bahwa konflik pribadi dapat terjadi tanpa memandang usia.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu sore, 14 Mei 2025, di sebuah rumah di Desa Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur. Korban, seorang pria lansia berinisial Bapak Yanto (65), mengalami luka memar di kepala dan wajah setelah diduga dipukul oleh temannya, Bapak Markus (72). Cekcok antara keduanya diduga dipicu oleh masalah sepele terkait utang piutang.
Setelah kejadian penganiayaan, keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Adonara Timur pada Kamis pagi, 15 Mei 2025. Tim penyidik dari Polsek Adonara Timur segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi, lansia ditangkap berinisial Markus berhasil diamankan pada Jumat pagi, 16 Mei 2025, di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti.
Menurut keterangan Kapolsek Adonara Timur, IPTU Fransiskus Xaverius, SH, pada Sabtu, 17 Mei 2025, tersangka Markus telah mengakui perbuatannya. “Motif sementara adalah perselisihan terkait masalah uang. Kami masih mendalami kronologi lengkap dan bukti-bukti lain untuk proses hukum,” jelas IPTU Fransiskus. Korban Bapak Yanto telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya stabil.
Kasus di mana seorang lansia ditangkap karena menganiaya temannya ini menjadi pengingat bahwa konflik dapat terjadi di berbagai usia dan latar belakang. Pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara damai sangat dibutuhkan untuk menghindari kejadian serupa. Apabila ada perselisihan, jalur mediasi atau hukum harus menjadi pilihan, bukan kekerasan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka Markus kini ditahan di Mapolsek Adonara Timur dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan. Diharapkan, penangkapan lansia ditangkap ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menyelesaikan perbedaan pendapat dengan kepala dingin.