Kabar Flores

Loading

Kasus Pencabulan di Lingkungan Sekolah: Oknum Guru Cabuli Murid Pria Ditangkap Polisi

Kasus Pencabulan di Lingkungan Sekolah: Oknum Guru Cabuli Murid Pria Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YS (38 tahun) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap murid prianya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang шок dan geram atas perbuatan pelaku. Kasus cabuli murid ini menambah daftar panjang kasus serupa di lingkungan pendidikan dan menjadi perhatian serius pihak berwajib.

Menurut keterangan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Flores Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K., penangkapan oknum guru yang diduga cabuli murid tersebut dilakukan pada Minggu siang, 20 April 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Larantuka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi pada Sabtu malam terkait dugaan tindakan cabuli murid yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan siswa kelas VI SD.

“Kami telah mengamankan seorang oknum guru SD berinisial YS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya. Penangkapan ini kami lakukan setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan melakukan visum et repertum,” ujar AKBP Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Flores Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku YS diduga telah melakukan tindakan cabuli murid tersebut beberapa kali di lingkungan sekolah, termasuk di ruang kelas saat jam istirahat atau saat kegiatan ekstrakurikuler. Modus pelaku diduga adalah memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai seorang guru. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan korban, saksi-saksi, dan hasil visum. Pelaku YS akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Polres Flores Timur juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat terkait kasus ini dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

AKBP Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kasus cabuli murid ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh tenaga pendidik untuk menjunjung tinggi etika profesi dan tidak melakukan tindakan yang merusak masa depan anak-anak. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan.