Penangkapan Nelayan di Flores Bawa Spesies Penyu Langka yang Dilindungi
Aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil melakukan penangkapan nelayan yang kedapatan membawa spesies penyu langka yang dilindungi undang-undang. Penangkapan terhadap dua orang nelayan tersebut dilakukan di perairan sekitar Labuan Bajo, Flores, pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Kedua nelayan tersebut diduga kuat menangkap dan hendak memperjualbelikan penyu langka tersebut.
Informasi mengenai aktivitas ilegal nelayan dan perdagangan satwa dilindungi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat melakukan patroli dan berhasil mengamankan dua orang nelayan yang membawa seekor penyu hijau (Chelonia mydas) berukuran cukup besar di dalam perahu mereka.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP. Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim AKP. Angga Prihandono, membenarkan adanya penangkapan nelayan yang membawa spesies penyu langka yang dilindungi. Beliau menjelaskan bahwa kedua nelayan yang diamankan tersebut berinisial AL (45 tahun) dan BN (38 tahun), keduanya merupakan warga desa. Saat penangkapan nelayan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa perahu yang digunakan, alat tangkap, dan seekor penyu hijau dalam kondisi hidup namun terikat.
Lebih lanjut, AKP. Angga Prihandono mengungkapkan bahwa kedua nelayan tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penangkapan nelayan dan perdagangan satwa dilindungi ini.
Penyu hijau merupakan salah satu spesies penyu yang dilindungi karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat. Penangkapan nelayan yang membawa penyu langka ini menunjukkan masih adanya ancaman terhadap kelestarian satwa dilindungi di wilayah Flores. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak melakukan penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. BKSDA setempat juga akan melakukan upaya pelepasliaran penyu hijau tersebut ke habitat aslinya setelah proses pemeriksaan selesai.