Kabar Flores

Loading

Polda NTT Bongkar Sindikat Penyelundup WN China ke Ausii, 6 Pelaku Ditangkap

Polda NTT Bongkar Sindikat Penyelundup WN China ke Ausii, 6 Pelaku Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan sindikat penyelundup ke Ausii yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa, 8 April 2025, petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kupang, NTT.

Pengungkapan kasus penyelundup ke Ausii ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait keberangkatan sejumlah WNA menuju Australia melalui jalur ilegal dari wilayah pesisir NTT. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh Kompol Anton Wijaya (nama fiktif) berhasil mengidentifikasi para pelaku dan merencanakan penangkapan.

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa waktu terakhir dan berhasil mengidentifikasi jaringan penyelundup ke Ausii ini. Enam orang telah kami amankan, yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia yang berperan sebagai fasilitator dan tiga WNA asal Tiongkok yang hendak diselundupkan,” jelas Kombes Pol. Johanes Setiawan (nama fiktif), Kapolda NTT, dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada hari Kamis, 10 April 2025.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Johanes Setiawan menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini adalah dengan memanfaatkan jalur laut ilegal dari NTT menuju perairan Australia menggunakan perahu tradisional. Para WNA tersebut dijanjikan pekerjaan ilegal di Australia dengan imbalan sejumlah uang yang cukup besar. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen perjalanan palsu, beberapa unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor yang diduga akan digunakan untuk memberangkatkan para WNA tersebut.

Penangkapan para pelaku penyelundup ke Ausii ini merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan lintas negara. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap jaringan sindikat ini secara keseluruhan dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Saat ini, keenam pelaku yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTT. Para pelaku WNI akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan atau Pasal tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, ketiga WNA asal Tiongkok akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi setelah proses penyelidikan selesai. Keberhasilan Polda NTT dalam membongkar kasus penyelundup ke Ausii ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan NTT.