Kabar Flores

Loading

Tak Kapok! Residivis di TTS Kembali Diciduk Polisi Usai Curi Motor Lagi

Tak Kapok! Residivis di TTS Kembali Diciduk Polisi Usai Curi Motor Lagi

Aparat kepolisian kembali dibuat geram dengan ulah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria bernama Oktovianus Natun ini kembali ditangkap polisi setelah kedapatan curi motor lagi di wilayah hukum Polsek Fatuleu, Polres Kupang. Penangkapan ini membuktikan bahwa pelaku tak jera meski sudah berulang kali berurusan dengan hukum.

Kronologi Penangkapan Pelaku Kambuhan

Oktovianus Natun berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Fatuleu dan Resmob Polres Kupang pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 23.15 WITA. Pelaku ditangkap di sebuah rumah warga di RT 10, RW 05, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 26 Maret 2025 terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, mengungkapkan bahwa Oktovianus merupakan residivis kambuhan yang sudah lebih dari dua kali masuk penjara atas kasus curanmor. “Pelaku ini su (sudah) lebih dari dua kali masuk penjara atas kasus curanmor (pencurian motor),” tegas Iptu Markus kepada awak media.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Saat diamankan, Oktovianus tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya di hadapan warga setempat dan pemerintah desa. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade berwarna merah hitam yang diduga merupakan hasil curian, beserta sejumlah barang bawaan milik pelaku.

Penyelidikan Lebih Lanjut dan Ancaman Hukuman

Saat ini, Oktovianus Natun sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Fatuleu guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih besar. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang dilakukan oleh pelaku.

Mengingat statusnya sebagai residivis, hukuman yang akan diterima Oktovianus kemungkinan akan lebih berat dari hukuman sebelumnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing guna mencegah terjadinya aksi pencurian motor.