Kabar Flores

Loading

Siswi Pesantren di Flores Diperkosa Pemiliknya Polisi Tangkap Pelaku

Siswi Pesantren di Flores Diperkosa Pemiliknya Polisi Tangkap Pelaku

Sebuah insiden tragis dan memilukan terjadi di sebuah pesantren di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswi diperkosa, dilakukan oleh pemilik pesantren tempatnya menimba ilmu agama. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar, menimbulkan kemarahan besar di kalangan masyarakat, dan memicu aksi demonstrasi di depan Polres Ende.

Insiden siswi diperkosa ini terjadi pada hari Kamis, 18 Januari 2024, di Pesantren Al-Ikhlas yang terletak di Desa Nanganio, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Flores, NTT. Pelaku, seorang pria berinisial AA (45), yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh pesantren, tega memperkosa korban, seorang siswi kelas X yang sedang menimba ilmu agama di pesantren tersebut.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar pribadinya yang berada di lingkungan pesantren. Korban diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” kata Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban didampingi oleh keluarganya saat membuat laporan. Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut dan membutuhkan pendampingan psikologis.

“Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini. Kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Pihak kepolisian dari Polres Ende segera melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di lingkungan pesantren.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan,” kata AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 3  

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Kasus siswi diperkosa ini memicu aksi demonstrasi di depan Polres Ende. Ratusan warga yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut keadilan bagi korban dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami menuntut keadilan bagi korban. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” kata salah seorang peserta demonstrasi.

Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.